BANJARBARU, KOMPAS.TV - Pasangan calon Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Lisa Halaby-Wartono, menuai sorotan. <br /> <br />Paslon nomor urut 1 ini meraih suara seratus persen karena paslon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufhti Arifin-Said Abdullah, didiskualifikasi sebulan sebelum pemungutan suara. Namun, alih-alih diganti dengan pilihan kotak kosong, dalam surat suara saat pencoblosan pada 27 November lalu, masih ada pilihan paslon yang telah didiskualifikasi. <br /> <br />Dari rekap sementara KPU Banjarbaru, suara paslon nomor satu sekitar 35.000 suara, sementara pemilih dalam DPT lebih dari 195.000 orang. <br /> <br />KPU Kota Banjarbaru bersikeras bahwa penghitungan suara sudah sesuai dengan keputusan KPU RI, sehingga mencoblos calon yang telah didiskualifikasi menjadi tidak sah. <br /> <br />Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa langkah yang sudah diambil oleh KPU Banjarbaru sesuai dengan ketentuan aturan Pilkada berdasarkan keputusan KPU. <br /> <br />Bawaslu menilai selama KPU Kota Banjarbaru dapat menjelaskan mekanismenya dengan jelas kepada masyarakat, maka tidak ada alasan untuk mempermasalahkan hal tersebut. <br /> <br />Seperti diketahui, salah satu pasangan calon di Pilwalkot Banjarbaru didiskualifikasi atas rekomendasi Bawaslu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara. <br /> <br />Dengan kondisi tersebut, tidak memungkinkan untuk mencetak surat suara baru, sehingga dalam surat suara pada pencoblosan 27 November lalu, masih terdapat pilihan paslon yang telah didiskualifikasi. <br /> <br />Baca Juga Detik-Detik Proses Rekapitulasi Suara Pilkada di Bekasi Ricuh | SERIAL PILKADA di https://www.kompas.tv/nasional/557321/detik-detik-proses-rekapitulasi-suara-pilkada-di-bekasi-ricuh-serial-pilkada <br /> <br />#pilkada #kpu #pemungutansuara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/557327/lawan-didiskualifikasi-lisa-halaby-wartono-menang-100-persen-pilkada-banjarbaru-serial-pilkada
